join_now_merah

Mahasiswa Akuntansi Nobel Indonesia Institute Terima Edukasi Ihwal PPh


01 June 2025 Nobel Indonesia Digital Creative

Mahasiswa Akuntansi Nobel Indonesia Institute Terima Edukasi Ihwal PPh
NIDC -- Mahasiswa jurusan Akuntansi Nobel Indonesia Institute mendapat edukasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan, pada Rabu (28/5). Victor Tristiardo selaku Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan didapuk menjadi pembicara ihwal Pajak Penghasilan (Pph) 25 dan 29.

Dalam kesempatan tersebut, Victor menjelaskan beberapa hal penting. Mulai dari kewajiban kita sebagai warga Indonesia wajib membayar pajak hingga tata cara pengisian SPT tahunan. "PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak sebagai bentuk cicilan dari total pajak yang akan dihitung pada akhir tahun. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pembayaran pajak tahunan dan menjamin pemasukan negara secara berkala," tutur Victor di Kampus Nobel Indonesia, Jl. Sultan Alauddin.

Sementara, kata dia, PPh Pasal 29 adalah kekurangan pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah dilakukan perhitungan akhir dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. PPh 29 muncul saat jumlah pajak terutang lebih besar daripada total kredit pajak (termasuk angsuran PPh 25 yang telah dibayar).

Disisi lain, pada masa pembayaran, PPh 25 dibayar paling tanggal 15 setiap bulan. Sementara, PPh 29 dibayar bersamaan dengan pelaporan SPT tahunan. "Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lambat 31 Maret. Lalu untuk wajib pajak badan, paling lambat 30 April," terangnya.

Untuk mengelola PPh 25 dan 29 dengan efektif, Victor menambakan, para peserta dihimbau menggunakan software akuntansi yang terintegrasi dengan e-Filling. "Lakukan rekonsiliasi keuangan setiap bulan, pantau estimasi pajak secara berkala, konsultasikan dengan konsultan pajak jika memiliki keraguan," tukasnya.


Berita Lainnya